FAKTA NASIONAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BP, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis 20 Juni 2024 malam, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024.
“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Douglas Pamino Nainggolan.
Dia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, setelah lakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” tuturnya.