Anggaran DD Salah Satu Desa di Barito Utara Dihentikan Sementara

FAKTA NASIONAL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah H Aryawan mengungkapkan, penyaluran Dana Desa (DD) untuk Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dihentikan karena alasan Kepala Desa (Kades) mengganti perangkat desanya.

“Kalau desa yang dihentikan penyalurannya ada satu, Desa Datai Nirui, Kabupaten Barito Utara. Penyebabnya, perangkatnya semua diberhentikan beliau dan diganti dengan perangkat baru. Pemberhentian dan pengangkatan yang baru tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya kepada Tabengan, Selasa (2/7).

Dikatakan Aryawan, hal tersebut menyebabkan Kades Datai Nirui tidak bisa membuat RPJMDes, RKPDes, DU-RKPDes sampai ke APBDes. Itu syarat mutlak pencairan DD yang tidak terpenuhi.

“Jadi DD dan ADD 2023 dan 2024 tidak bisa dicairkan, memang tidak bisa, sampai batas usia 60 tahun, kecuali karena kasus pidana, mengundurkan diri dan melanggar larangan sebagai perangkat,” sebutnya.

Akibatnya pembangunan desa tersebut sementara tidak jalan. Menurut Aryawan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih mencari jalan keluarnya.

“Karena informasi yang kami terima Kades masih kukuh menggunakan perangkat yang baru diangkatnya, sementara pengangkatannya tidak melalui mekanisme dalam peraturan perundangan,” tegasnya.

Aryawan menyampaikan, terkait permasalahan persyaratan penyaluran meliputi pertanggungjawaban DD tahun sebelumnya dan Perdes APBDes 2023 yang belum ditetapkan.