Daerah  

Polres Kapuas Ciduk Wanita Suka Live Bugil di Media Sosial

FAKTA NASIONAL  – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas menciduk seorang perempuan berinisial AT (25), warga Kecamatan Pulau Petak yang diduga kerap melakukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos) demi keuntungan finansial.

Perempuan tersebut ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB saat berada di Jalan Pemuda KM 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik (UU ITE) yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Hal ini melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat 26 Juli 2024.