Pemberitahuan tersebut disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Masa sanggah adalah sebuah waktu yang diberikan pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Setiap instansi diberikan waktu untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan pelamar.
Sebagai catatan penting, fitur “Ajukan Sanggah” bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
Alasan yang diajukan juga harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah. Hasil masa sanggah adalah pelamar yang sebelumnya tidak lolos seleksi bisa dinyatakan lolos bila ada kesalahan dari pihak instansi.
Alasan Pelamar Berstatus TMS
BKN menjelaskan ada 4 hal mengapa status lamaran peserta bisa berstatus TMS, yakni karena:
- Format lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan instansi.
- Format sertifikat bahasa asing tidak memenuhi batas nilai minimal yang dipersyaratkan. Masa berlaku sertifikat juga menjadi penilaian.
- Tujuan surat lamaran kepada instansi yang dituju.
- Poin penempatan pada surat lamaran harus disesuaikan dengan rincian alokasi formasi. Hal ini bisa dilihat di pengumuman formasi masing-masing instansi.
Dalam statistik pelamar CPNS 2024 menurut data BKN per 11 September 2024 pukul 08.00 WIB, ada sekitar 319.904 pelamar yang dinyatakan berstatus TMS. Jumlah ini bisa lebih besar dan bisa diketahui setelah masa pengumuman hasil seleksi administrasi berakhir.
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024
Dengan selesainya masa pendaftaran, berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2024:
- Pendafatran CPNS: selesai terakhir 14 September 2024
- Seleksi administrasi: hingga 17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.[zul]








