Haidar Alwi Ungkap Transformasi Progresif Polri dalam Penanganan Karhutla

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Cendekiawan nasional, Ir. R Haidar Alwi, MT., mengungkap transformasi Polri dalam strategi penanganan masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin canggih dan melampaui cara-cara konfensiknal.

Dalam catatan dan analisis yang dikeluarkan pada Senin, 24 Agustus 2026, Haidar Alwi -pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), mengulas dengan tajam dan mendalam, sebagai berikut:

PENANGANAN kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 menunjukkan bahwa Polri tidak lagi menempatkan kebakaran sebagai persoalan yang baru ditangani setelah api membesar.

Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pendekatan kepolisian bergerak dari pencegahan dan deteksi dini, patroli serta ground check, dukungan pemadaman, hingga penyidikan dan penelusuran pihak yang diduga berada di belakang pembakaran lahan.

Skala kesiapsiagaan tersebut terlihat dari pengerahan 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob atau total 71.728 personel, lebih dari 168.500 kegiatan patroli darat dan perairan, ribuan kegiatan sosialisasi, penguatan command center, pemanfaatan data hotspot, CCTV dan drone, hingga sistem rayonisasi yang memungkinkan kekuatan kepolisian digeser antardaerah ketika eskalasi kebakaran meningkat.

Pendekatan ini penting karena Karhutla tidak cukup dihadapi dengan pemadaman. Setiap titik panas harus secepat mungkin diverifikasi, setiap kebakaran harus dihentikan sebelum meluas, dan setiap indikasi pidana harus ditelusuri sampai kepada pihak yang menyuruh, membiayai atau memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut. Polri bahkan menetapkan mekanisme respon lapangan dalam hitungan satu sampai dua jam setelah hotspot terdeteksi.

Kekuatan pendekatan tersebut terletak pada keberanian menghubungkan fungsi penanggulangan bencana dengan fungsi penegakan hukum. Setelah api dipadamkan dan lokasi didinginkan, aparat dapat langsung mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan menentukan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipidana.

Hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim mencatat 89 laporan polisi dan 72 tersangka perseorangan dalam perkara Karhutla di sembilan wilayah Polda, dengan sekitar 1.006,67 hektare lahan menjadi objek perkara pidana. Angka itu sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap Karhutla tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan membakar di lapangan.