Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero), Muhammad Jufri pada Kamis (19/9/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Muhammad Jufri didalami soal proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen.
Sejumlah pihak sekuritas juga telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES).
Asep tak menampik pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak sekuritas dalam sengkarut dugaan investasi fiktif PT Taspen. Salah satu yang didalami yakni ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta kongkalikong dalam penempatan dana para pensiunan tersebut.
“Dalam prosesnya penempatan sejumlah uang ini dalam rangka bisnis itu ya. Tadi ke perusahaan sekuritas. Tapi tentunya bisnis ini juga yang kita sedang dalami. Karena selalu ada istilah yang mengistilahkan bahwa itu adalah masuk dalam kategori bisnis judgment role. Jadi nanti ada risiko bisnislah. Kalau ada apa namanya kerugian dan lain-lain,” kata Asep.[rey]
