Kasus Pungli Rutan, Jaksa KPK Hadirkan 11 Saksi Termasuk Azis Syamsudin

Ilustrasi KPK

Diketahui, 15 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka didakwa mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Adapun salah satunya fasilitasnya yakni, bisa menggunakan handphone maupun powerbank. Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. [rey]