KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi DJKA
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengarah kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang karib disapa Gus Miftah. Informasi te…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengarah kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang karib disapa Gus Miftah.
Informasi tersebut mencuat dalam rangkaian persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang sedang bergulir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas fakta yang muncul di pengadilan.
Menurutnya, seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan akan menjadi materi analisis mendalam bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Budi menjelaskan bahwa penyidik akan membedah lebih jauh ihwal inisiatif, motif, serta tujuan di balik pemberian uang tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya, dikutip redaksi dari ANTARA.
Pihak lembaga antirasuah berkomitmen mencari tahu posisi Gus Miftah dalam perkara ini serta kaitan pemberian uang tersebut dengan rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenhub.
Budi menambahkan, jika nantinya terbukti bahwa dana tersebut bersumber dari hasil korupsi, KPK membuka peluang lebar untuk melakukan penyitaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tetap harus menunggu hasil penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dugaan keterlibatan Gus Miftah pertama kali mengemuka saat saksi Dheky Martin memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin (13/7).
Dalam kesaksiannya, Dheky mengakui adanya alokasi dana senilai Rp100 juta untuk sosok pendakwah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari ANTARA, skandal korupsi DJKA ini merupakan kasus besar yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.
Hingga saat ini, KPK tercatat telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk oknum anggota DPR RI periode 2019-2024, serta dua korporasi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat luasnya jaringan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.