Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan SIDT Koperasi dan UMKM dalam Pemberdayaan Pelaku Usaha

Kegiatan Workshop Pemanfaatan SIDT UMKM Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 di Sentral Cawang Hotel Jakarta, Senin (23/9/2024)/Puspen Kemendagri.

“Keberadaan SIDT UMKM berguna dalam merencanakan intervensi dan pemberdayaan UMKM, terutama dengan tersebarnya berbagai program yang ditujukan bagi UMKM,” ” jelas Chaerul.

Lebih lanjut, Chaerul menambahkan SIDT UMKM akan membantu usaha pengembangan UMKM lebih bersinergi dan berkesinambungan serta menghindari tumpang-tindih antara satu program dan program lainnya.

Basis data tunggal UMKM dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai keperluan, di antaranya: perencanaan pembangunan, penetapan sasaran, pemantauan dan evaluasi program UMKM, pengukuran kinerja UMKM, serta memberdayakan UMKM.

“Bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM, data tunggal yang berkualitas akan membantu dan memandu mereka dalam membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Dengan basis data tunggal tersebut, mereka dapat menganalisis tren pasar, mengidentifikasi peluang pertumbuhan, dan mengelola risiko dengan lebih efektif,” imbuh Chaerul

Selain itu, data tunggal juga dapat membantu pelaku koperasi dan UMKM dalam pemasaran dan strategi penjualan yang lebih baik, sebuah hal yang acap menjadi titik krusial keberlanjutan sebuah unit usaha.

Pada akhir sambutan, Chaerul mengatakan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas nasional mengingat peran UMKM yang sangat besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

“Dengan adanya SIDT UMKM, akan sangat membantu penetapan target penerima manfaat program pemerintah yang berkaitan dengan UMKM,” pungkas Chaerul.[zul]