Menkeu Batasi Bunga Deposito SMV Kemenkeu Maksimal 80 Persen BI Rate

Kebijakan pembatasan bunga maksimal 80 persen dari BI Rate ini diterapkan untuk menekan biaya dana perbankan dan mempercepat penurunan suku bunga kredit./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menekan tingkat suku bunga kredit perbankan dengan membatasi pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan ini bakal diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) maupun badan layanan khusus Kemenkeu yang menempatkan dananya di perbankan nasional.

Langkah tersebut ditempuh guna menekan biaya dana (cost of fund) perbankan sehingga suku bunga pinjaman dapat turun lebih cepat untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

“Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: Inovasi CMS Bank Kalbar Diapresiasi Dewan

Penerapan batas atas bunga simpanan ini merespons keluhan dari jajaran pimpinan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebelumnya, pihak perbankan mengeluhkan tingginya bunga deposito hingga 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat.

Tingginya bunga simpanan membuat biaya dana membengkak, sehingga mempersempit ruang perbankan untuk memangkas suku bunga kredit.

Menanggapi kondisi tersebut, Purbaya menetapkan bahwa seluruh SMV hanya boleh meminta bunga deposito maksimal sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), setara dengan ketentuan penempatan dana pemerintah.