ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi

ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan diperkuat.

Dorongan itu muncul di tengah percepatan digitalisasi, otomatisasi, konsolidasi industri, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

ASPIRASI menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam audiensi bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat hadir bersama Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.

Dikutip dari keterangan ASPIRASI, Mirah menilai perkembangan industri keuangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Industri terus bertumbuh melalui teknologi, efisiensi, peningkatan aset dan profitabilitas. Namun, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, hingga otomatisasi pekerjaan operasional.

“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah Sumirat.

ASPIRASI mengusulkan empat agenda utama kepada DPR RI, pemerintah, dan regulator. Pertama, penerapan Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi memengaruhi tenaga kerja.

Kedua, penerapan konsep Just Transition melalui Dana Transisi Digital dan program reskilling. Menurut ASPIRASI, peningkatan keterampilan pekerja perlu menjadi langkah utama sebelum PHK digunakan sebagai solusi efisiensi.

“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujar Mirah.