Polkam  

Pilkada Ulang karena Kotak Kosong Menang akan Dilakukan Pada September 2025

Surat Suara dengan kolom Kotak Kosong/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pilkada ulang akan dilakukan jika kotak kosong menang. Pelaksanaan Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada bulan September 2025. 

Keputusan mengenai Pilkad ulang tersebut telah disetujui dan disepakati Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diulang kembali karena kotak kosong yang menang, akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (26/09/2024).

Pilkada ulang tersebut, lanjutnya, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong. KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.

“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” terang Ahmad Doli.

Selain itu, Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj) daerah.