Bertambah 3,3 Juta Jiwa dari Tahun Lalu, Berdasarkan Data Dukcapil Segini Jumlah Penduduk Indoensia Saat Ini

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi/Puspen Kemendagri.

“Data penduduk merupakan aset strategis bangsa ini, dan kita memiliki amanah besar untuk menyimpan dan melindungi data ini dengan sebaik-baiknya,” kata Dirjen Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/09/2024). 

Dirjen Teguh Setyabudi menggarisbawahi bahwa perlindungan data tidak lagi hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi isu serius yang melibatkan aspek hukum yang kuat.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan segera berlaku efektif pada Oktober 2024. 

“Undang-Undang ini, sesuai dengan Pasal 67, memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi,” jelasnya. 

Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini menambahkan, regulasi ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menjaga data pribadi penduduk dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita tidak boleh lengah. Setiap data yang dikelola oleh Dukcapil adalah milik penduduk yang harus dijaga kerahasiaannya. Melanggar amanah ini berarti melanggar kepercayaan publik,” tegas Dirjen Teguh.[zul]