Alasan Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Beri Ex Mentri Jaminan Kesehatan

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana/Dok.Sekneg

Namun, ketika ditanya besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ari bilang jumlah pastinya masih sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Kan di dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja. Jadi itu pakai APBN tapi di fasilitas yang dimiliki pemerintah, jadi itu yang beda kan. Kalau ke luar negeri itu periksa nggak bisa,” beber Ari.

Dalam Perpres 121/2024, pada pasal 1 dan 2 disebutkan menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.

“(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” tulis pasal 1 beleid tersebut.

Disebutkan juga dalam beleid tersebut, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. 

Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.

Manfaat pelayanan kesehatan tersebut bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.

Kemudian di pasal 6 Perpres 121 tahun 2024 disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.

“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tulis pasal 6 ayat 2.[asp]