Menimbang Nasib Aryanto Sutadi Sebagai Penasihat Ahli Kapolri

FAKTANASIONAL.NET – Berakhirnya masa jabatan Kapolri, berarti berakhir pula masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010, di mana masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.

Tapi, Kapolri yang baru bisa saja menunjuk kembali Penasihat Ahli Kapolri yang lama tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Ini sesuai pula dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 3/2020 jo Perpol No 5/2023. Di mana Kapolri yang baru bisa saja menunjuk kembali Penasihat Ahli Kapolri yang lama.

Misalnya, Aryanto Sutadi. Penasihat Ahli Kapolri yang begitu populer, karena seringkali muncul di mana-mana. Beliau sudah menjabat Penasihat Ahli Kapolri sejak Kapolri Bambang Hendarso Danuri (2009) hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo (2026). Berarti, sudah 17 tahun beliau menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri.