Namun, pihak sekolah menjelaskan bahwa kejadian tersebut hanyalah bentuk teguran, bukan kekerasan fisik.
Meski demikian, orang tua murid yang bekerja sebagai polisi tidak menerima penjelasan tersebut dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Permintaan maaf dari pihak sekolah kepada orang tua murid ternyata tidak menyelesaikan masalah.
Malahan, Supriyani ditahan oleh pihak kepolisian setelah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi ini harus mendekam di sel polisi selama beberapa malam, meskipun ia masih dalam proses pemberkasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di Konawe Selatan, di mana masyarakat dan kelompok aktivis meluncurkan gerakan “Save Ibu Supriyani, S.Pd” untuk mendukung guru tersebut.
Mereka meminta doa dan bantuan dari masyarakat agar Supriyani dapat segera bebas dan melanjutkan tugasnya sebagai pengajar.
Sejumlah sumber mengatakan bahwa tindakan Supriyani hanya menjewer muridnya, yang dianggap masih dalam batas wajar.
Dimintai Uang Rp 50 Juta
Meski telah meminta maaf, orang tua murid dilaporkan meminta uang sebesar Rp 50 juta serta menuntut agar Supriyani dipecat dari sekolah.
Namun, baik Supriyani maupun pihak sekolah menolak tuntutan tersebut karena merasa tidak bersalah.[Zul]











