Fakta Nasional

Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Resmi Tanggung PPN Penerbangan Domestik Selama 60 Hari

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk meredam meroketnya harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Ni…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 April 2026 📖 2 menit
Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Resmi Tanggung PPN Penerbangan Domestik Selama 60 Hari
Maskapai Penerbangan/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah taktis untuk meredam meroketnya harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur global.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

Kebijakan ini akan berlaku selama 60 hari ke depan, terhitung satu hari setelah beleid tersebut diundangkan.

Insentif fiskal ini diharapkan menjadi bantalan bagi maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional industri penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa intervensi ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika pasar energi global.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).

Cakupan Insentif dan Mekanisme Harga

Dalam skema ini, pemerintah menanggung PPN atas dua komponen utama tiket, yakni tarif dasar dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).

Dengan hilangnya beban pajak tersebut, masyarakat tidak perlu membayar penuh komponen pajak yang biasanya dibebankan dalam struktur harga tiket.

Haryo menjelaskan, fasilitas ini sangat krusial mengingat struktur biaya maskapai saat ini sedang tertekan hebat oleh harga bahan bakar.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.

Menahan Laju Kenaikan Tiket

Gejolak geopolitik dunia saat ini telah memicu kenaikan harga avtur, yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Tanpa campur tangan pemerintah, lonjakan harga avtur biasanya akan langsung diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan tarif yang signifikan.

Namun, dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah memproyeksikan penyesuaian harga tiket domestik dapat ditekan dan hanya bergerak di kisaran 9 persen hingga 13 persen saja.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," tegas Haryo.

Perlu dicatat bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi penumpang kelas ekonomi pada rute domestik.

Sementara itu, untuk layanan penerbangan non-ekonomi (bisnis/first class), ketentuan PPN tetap berlaku normal tanpa subsidi dari pemerintah.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas mobilitas masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK