Tim Kejaksaan Jawa Timur Tangkap dan Tahan Ronald Tannur

TIm Kejaksaan Jatim resmi menangkap dan menahan Ronald Tanur/Sumber Foto: Jawapos.com

Harli menerangkan, Ronald Tannur dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. 

Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.[zul/detik.com]