JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi para pencipta.
Wakil Ketua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengadaptasi kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Revisi UU hak cipta menjadi perhatian Baleg mudah-mudah kita bisa menanggapi dengan baik semoga UU hak cipta itu menjadi pas karena banyak yang tidak dianggap diakui oleh negara lain tetapi di dalam negeri sendiri tidak,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen, Selasa (05/11/2024).
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw selaku pengusul revisi UU Hak Cipta mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap hak cipta di Indonesia. UU Hak Cipta saat ini menghadapi berbagai tantangan baru yang memerlukan kajian mendalam dan pembaruan.
UU Hak Cipta saat ini untuk royalti seni tari dan penulisan sebenarnya sudah diatur dalam konteks hak ekonomi pencipta, namun cakupannya kurang spesifik dibandingkan karya musik atau seni visual.