Sahroni juga menyoroti modus operandi para pelaku judi online yang semakin canggih. Banyak situs judi online yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan sulit dilacak.
“Situs judi online ini seperti katak dalam tempurung. Mereka selalu berpindah-pindah domain dan menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan,” ungkap Sahroni.
Menanggapi hal ini, Sahroni meminta PPATK untuk mengembangkan teknologi dan metode yang lebih canggih dalam mendeteksi aktivitas judi online. Selain itu, Sahroni juga meminta PPATK untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya agar dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Kita harus terus berinovasi untuk melawan kejahatan siber seperti judi online ini,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI juga mendesak PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam kasus judi online yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency. [zul]











