DELAPAN puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Republik Indonesia menghadapi medan perjuangan yang berbeda dibandingkan generasi 1945.
Jika dahulu ancaman terhadap Republik hadir dalam bentuk kolonialisme dan kekuatan bersenjata asing, sekarang sebagian ancaman terhadap kekuatan negara justru dapat tumbuh dari dalam: korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, serta penegakan hukum yang kehilangan integritas.
Karena itu, mempertahankan kemerdekaan tidak cukup hanya dengan memperkuat pertahanan dan keamanan. Republik juga harus diperkuat melalui integritas institusi negara. Dari kantor kementerian sampai markas komando, dari ruang pelayanan publik hingga kantor kepolisian, terdapat satu prinsip yang tidak boleh ditawar: kewenangan yang diberikan negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Negara memiliki banyak seragam, tetapi satu amanah
Pejabat sipil, TNI dan Polri memang memiliki kedudukan, fungsi dan kultur organisasi yang berbeda. Aparatur sipil menjalankan kebijakan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
TNI memiliki mandat utama menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi bangsa dari ancaman. Kerangka hukum TNI sendiri telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, sementara tugas fundamental menjaga kedaulatan dan keutuhan negara tetap menjadi inti keberadaan TNI.
Sementara itu Polri memiliki tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsinya berbeda, tetapi sumber legitimasinya sama: negara dan rakyat. Mereka menggunakan kewenangan publik, anggaran publik, fasilitas negara dan berbagai instrumen kekuasaan yang disediakan Republik.
Di sinilah integritas menjadi titik pertemuan antara birokrasi sipil, militer dan kepolisian. Dalam negara demokratis, kekuasaan bukan milik orang yang sedang menduduki jabatan. Kekuasaan adalah amanah yang untuk sementara dipercayakan kepada seseorang atau institusi untuk mencapai tujuan negara.
Konstitusi bahkan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum. Tindakan itu merusak hubungan kepercayaan antara rakyat dan negara.
Integritas sama strategisnya dengan profesionalisme
Kita sering menilai kekuatan suatu institusi dari kemampuan profesionalnya. Kementerian dinilai dari keberhasilan program. TNI dilihat dari kesiapan personel, alat utama sistem senjata dan kemampuan operasi.
Polri dinilai dari kemampuan menjaga keamanan serta menegakkan hukum. Semua itu penting. Namun profesionalisme tanpa integritas dapat menghasilkan institusi yang secara teknis kuat tetapi secara moral rapuh.
Data Survei Penilaian Integritas KPK menunjukkan persoalan tersebut masih harus mendapat perhatian serius.
Hasil SPI 2025 menempatkan indeks integritas nasional pada 72,32. Angka itu sedikit membaik, tetapi masih berada di bawah sasaran RPJMN sebesar 74,52. KPK menilai risiko korupsi masih cukup tinggi dan menunjukkan bahwa konflik kepentingan, pengisian jabatan yang tidak sepenuhnya berbasis merit dan perdagangan pengaruh masih menjadi persoalan.
KPK karena itu menempatkan pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia serta konflik kepentingan sebagai bidang penting yang harus dibenahi. Inilah sebabnya integritas harus dipandang sebagai bagian dari kapasitas strategis negara.
Bayangkan bila pengadaan barang dan jasa dapat diarahkan untuk memenangkan kelompok tertentu. Bayangkan promosi jabatan ditentukan bukan oleh prestasi melainkan kedekatan. Bayangkan aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Atau yang lebih berbahaya, keputusan penegakan hukum dapat dipengaruhi uang atau hubungan politik.
Negara mungkin tetap memiliki gedung megah, anggaran besar, senjata modern dan ribuan aparatur. Namun kekuatannya perlahan mengalami pengeroposan dari dalam. Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal berapa rupiah uang negara yang hilang. Korupsi menghancurkan kualitas keputusan negara.
Polri dan legitimasi penegakan hukum
Bagi Polri, persoalan integritas memiliki konsekuensi sangat besar karena kepolisian berada pada garis depan hubungan negara dengan masyarakat. Polisi mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki warga biasa: melakukan penyelidikan, penyidikan dan berbagai tindakan kepolisian sesuai hukum. Karena kewenangannya besar, standar integritasnya juga harus tinggi.
Data internal yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Itwasum Polri menunjukkan skor SPI Polri 2024 sebesar 70,99, masuk kategori rentan. Polri sendiri menjadikan hasil itu sebagai bahan evaluasi dan menyusun Rencana Tindak Lanjut SPI. Forum tersebut juga membahas penguatan E-Audit dan Dumas Presisi sebagai bagian dari modernisasi sistem pengawasan.
Langkah lain juga terlihat ketika Pusat Studi Anti Korupsi STIK-Lemdiklat Polri pada November 2025 meluncurkan rencana kerja penanggulangan korupsi periode 2025–2029.
Rencana itu menempatkan pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam kerangka penguatan integritas.










