JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Dalam hal ini, PANDI akan membantu mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain yang disusupi konten judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).
“PANDI memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap kasus judi online yang tengah melanda Indonesia. Oleh karena itu kami menciptakan IDADX agar situs web yang terindikasi konten negatif bisa lebih cepat terdeteksi,” kata Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (08/11/2024)
“Kami pun pastinya siap membantu pemerintah dalam memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan negara dan bangsa,” tambahnya.
John menjelaskan bahwa IDADX merupakan sebuah platform yang dikembangkan untuk mengamankan keamanan siber nasional, salah satunya dengan melacak dan mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait situs web yang disusupi konten judi online maupun konten negatif lainnya seperti phishing, malware, maupun pornografi.
“Sebagai pengelola domain .id, kami selalu berkoordinasi dengan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ketika terdapat domain go.id dan desa.id yang tersusupi konten negatif seperti judi online,” ungkap John.
“Namun jika Kemkomdigi membutuhkan data terkait jumlah keseluruhan domain.id yang terdeteksi konten judi online, kami pun siap untuk melaporkannya,” lanjut dia.