Hukum  

Termasuk Extraordinary Crime, Anggota Dewan Dukung Bandar dan Mafia Judol Dimiskinkan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/dpr.go.id.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait agar setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh.

“Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan,” imbuh Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan bahwa fenomena judi online adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Judol ini seperti narkoba yang menyebabkan perilaku adiktif penggunanya sehingga merusak moral bangsa,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dampak dari judi online sangat luas, mulai dari ancaman terhadap ketahanan keluarga hingga masalah kesehatan mental dan kriminalitas.

“Bandar mengincar masyarakat dari kalangan menengah ke bawah dengan memainkan sisi psikologi mereka. Pertama dibuat menang, setelah itu uangnya dikuras,” papar Abdullah.

Berdasarkan laporan PPATK, anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia telah meningkat hingga 300%. Sepanjang tahun ini, lebih dari 197.000 anak terlibat dalam perjudian online.

“Makanya saya bilang judol ini sudah masuk dalam extraordinary crime karena telah merampas hak-hak anak,” tukas Abdullah.

Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Semua stakeholder harus terlibat dalam upaya menghapus fenomena judi online yang telah menjadi momok di Tanah Air.

“Penegakan hukum dan pengetatan akses juga harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jika judol tidak diberantas, SDM kita yang akan terancam karena judol menggerus etika dan moral generasi penerus calon pemimpin bangsa kita ke depan,” pungkas Abdullah.[dnl]

Exit mobile version