JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Langkah ini dinilai sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan antarbangsa.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Presiden Prabowo Subianto dengan bijak mempertimbangkan pemulangan Mary Jane,” ujar anggota Komisi III DPR, Willy, Rabu (20/11/2024).
Sebagimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang tersembunyi dalam kopernya.
Ia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba, meski bersikeras bahwa barang tersebut dijahitkan ke kopernya tanpa sepengetahuannya.
Selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Filipina terus melakukan diplomasi untuk mendapatkan grasi bagi Mary Jane. Upaya ini sempat menemui jalan buntu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengajuan grasi pada masa pemerintahannya.
Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, keputusan pemulangan Mary Jane akhirnya diambil. Mary Jane kini akan menjalani proses hukum di negaranya melalui mekanisme transfer tahanan (transfer prisoner), sebuah kebijakan yang diatur dalam United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Willy menyebut langkah ini sebagai bukti komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus penghormatan terhadap kedaulatan hukum Filipina.
