JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI resmi membentuk Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga intelijen di Indonesia. Tim ini dibentuk guna memastikan tugas intelijen negara tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai fungsi utamanya.
Timwas Intelijen DPR dilantik oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (3/12/2024). Sebanyak 13 anggota Timwas ini berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad.
Pembentukan Timwas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 43 ayat (2) UU tersebut mengatur bahwa pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dilakukan oleh DPR, melalui komisi yang membidangi urusan intelijen, yakni Komisi I DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa Timwas bertugas memastikan sinergi antara lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar kita dapat membangun bangsa tanpa ada kesalahpahaman,” ujar Puan usai pelantikan Timwas Intelijen di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan menekankan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan intelijen. Menurutnya, fungsi intelijen yang salah arah bisa berdampak buruk, termasuk potensi pelanggaran yang tumpang tindih.
Sedangkan Pengamat Pertahanan, Anton Aliabbas menyebut pembentukan Timwas Intelijen DPR sangat diperlukan untuk memastikan kerja intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Sinergi antar-lembaga intelijen menjadi kunci agar tidak terjadi disharmoni di lapangan,” ungkap Anton, Jumat (06/12/2024).











