Dorong Revisi UU Nomor 1/1987, Kadin Indonesia Sebagai Kekuatan Ekonomi Ingin Sejajar dengan Kekuatan Politik

Para Ketua Kadi Indonesia saat bertemu dan berdiskusi Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24)/humas.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun Tahun 1987 yang mengatur tentang Kadin Indonesia dinilai telah usang. Untuk Itu, UU ini sudah saatnya untuk direvisi agar isinya sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.

Ada pun revisi yang dilakukan bertujuan untuk penguatan kelembagaan KADIN lndonesia, keterlibatan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta perlindungan terhadap investasi. Langkah-langkah tersebut harus ditempuh agar Kadin Indonesia dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo saat bertemu dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan para wakil ketua umum KADIN Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24).

“”UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang. Revisi UU adalah langkah strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat peran Kadin Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan,” kata Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini.

Revisi UU tentang Kadin Indonesia, lanjut dia, menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Kadin Indonesia memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. Begitu pula dalam mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045,” ungkap Bamsoet.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, penguatan kelembagaan Kadin sangat diperlukan. Kadin sebagai representasi dunia usaha bisa dijadikan kekuatan ekonomi yang sebanding dengan kekuatan politik partai-partai yang ada.

“Sebagai mitra utama pemerintah, KADIN harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya wirausaha baru,” ungkapnya.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada akhir tahun 2023 rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%. Sementara rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar 10%-12%.