Menaker Yassierli Umumkan Tiga Paket Kebijakan Ekonomi untuk Dukung Ketenagakerjaan

Konferesi pers terkait kebijakan ekonomi di Indonesia

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan mendukung sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dalam acara yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup insentif pajak, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kebijakan pertama adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur, dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor padat karya, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Yassierli.

2. Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menaker juga menegaskan dukungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang mengalami PHK akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah secara flat selama enam bulan.

Selain itu, program JKP menyediakan manfaat pelatihan dengan alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per pekerja. Pemerintah juga mempermudah akses informasi pekerjaan melalui berbagai platform, termasuk Program Prakerja.