Polkam  

MK Cabut Presidential Threshold, DPR: Langkah Maju untuk Demokrasi

Putusan MK Terkait Presidential Threshold dan Implikasinya bagi Demokrasi Indonesia/(foto:@officialMKRI)

Indrajaya juga mengusulkan agar syarat pendirian partai politik dilakukan dengan ketat dan mungkin ada aturan melalui revisi UU Pemilu yang membatasi partai-partai yang dapat mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden.

“Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Brasil tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden, sehingga keputusan MK ini sejalan dengan praktik internasional.

Meskipun demikian, Indrajaya meyakini bahwa tidak semua partai politik akan mencalonkan presiden atau wakil presiden mereka sendiri.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan keragaman pilihan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjutinya dengan pemerintah dalam pembentukan norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, keputusan ini menjadi babak baru dalam demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan adil.[dnl]