MK Ketuk Palu: Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% di Dapil Bisa Dicoret dari Pemilu!

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi menetapkan sanksi pencoretan kepesertaan pemilu di dapil terkait bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen./scsht.

FAKTANASIONAL.NET — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah berani dalam menegakkan keadilan gender di panggung politik Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 setebal 58 halaman yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, MK menegaskan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di suatu daerah pemilihan (dapil) dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya.

Putusan monumental ini lahir dari gugatan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh empat mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Baca Juga: Tahan Banting! Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Tengah Gempuran Geopolitik 2026

Langkah berani ini pun menuai apresiasi tinggi dari Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain. Menurutnya, putusan ini menjadi tamparan keras bagi parpol yang selama ini hanya menjadikan caleg perempuan sebagai pelengkap administratif dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Keseriusan partai politik dalam memberikan keadilan gender selama ini cenderung setengah hati, karena masih adanya praktik patriarki dan citra dari politik yang selalu maskulin. Keadilan gender dalam berbagai bidang sangat perlu diperhatikan dan diberikan ruang seluas-luasnya,” kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Haris mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan banyak parpol di berbagai daerah yang tetap melenggang lolos verifikasi faktual dan DCT meski mengabaikan hak-hak keterwakilan perempuan. Namun, ruang untuk bermain-main dengan aturan tersebut kini telah tertutup.

“Dengan adanya putusan MK ini, maka partai politik dapat lebih serius untuk memberikan ruang dan keadilan gender pada perempuan di politik,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Akhir dari Formalitas Belaka

Lebih lanjut, Haris mendesak agar putusan MK ini segera diakomodir ke dalam revisi undang-undang pemilu yang saat ini tengah digodok. Keberadaan sanksi diskualifikasi di tingkat dapil ini dinilai sebagai daya paksa (punishment) yang sangat krusial.