Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?

Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?/ilustrasi

KETIKA udara yang dihirup warga berubah menjadi kabut asap, persoalannya tidak lagi sekadar tentang api yang membakar hutan dan lahan.

Karhutla telah menyentuh ruang yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, keselamatan, bahkan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Karena itu, langkah Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata melalui mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak patut dilihat sebagai perkembangan penting dalam perjalanan persoalan karhutla di Kalimantan Barat.

Dikutip Redaksi dari Instagram @kalbardetektif pada 18 September 2026, perkara tersebut telah tercatat dengan Nomor Register 292.

Gugatan diajukan atas kepentingan warga yang disebut terdampak karhutla dan kabut asap di wilayah Kalbar.

Yang menarik, perkara ini tidak hanya menempatkan persoalan asap sebagai isu lingkungan.

Sejumlah pejabat dan lembaga negara turut menjadi pihak tergugat, mulai dari Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, hingga Kapolda Kalbar.

Selama ini, kabut asap kerap datang seperti siklus yang berulang.

Api muncul, kualitas udara memburuk, masyarakat diminta berhati-hati, petugas bergerak, lalu perhatian publik perlahan mereda ketika asap menghilang.

Masalahnya, pola seperti itu tidak menyelesaikan pertanyaan paling mendasar: mengapa kebakaran terus berulang dan apakah negara telah melakukan seluruh langkah yang semestinya untuk mencegah serta menangani dampaknya?

Di titik inilah gugatan tersebut memperoleh relevansinya.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat warga yang terdampak persoalan karhutla dan kabut asap.

“Dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Permintaan tersebut tentu bukan perkara sederhana.

Penetapan status bencana memiliki konsekuensi administratif, penanganan, koordinasi, serta penggunaan sumber daya negara.

Karena itu, tuntutan tersebut nantinya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta mengenai skala serta dampak bencana.

Namun ada pesan yang lebih besar dari sekadar label bencana nasional: masyarakat sedang membawa persoalan kualitas lingkungan dan perlindungan warga ke ruang pertanggungjawaban hukum.