Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?

Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?/ilustrasi

Di sisi lain, publik juga perlu menjaga jarak antara kemarahan terhadap kabut asap dan kesimpulan hukum.

Terdaftarnya gugatan Nomor Register 292 tidak berarti seluruh dalil penggugat telah terbukti.

Pengadilan justru menjadi ruang untuk menguji semuanya.

Penggugat akan memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti. Para tergugat juga mempunyai hak memberikan jawaban, menghadirkan argumentasi, serta membantah bagian-bagian gugatan yang dianggap tidak tepat. Pada akhirnya, putusan harus berdiri di atas hukum dan pembuktian, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Tetapi proses hukum ini tetap penting karena memaksa persoalan karhutla dibicarakan secara lebih terstruktur.

Pemerintah tidak hanya dituntut berbicara mengenai pemadaman api, melainkan juga pencegahan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, pemulihan korban, serta kebijakan jangka panjang.

Tim Hukum Napas Kalbar sendiri meminta pemerintah memperkuat penanganan karhutla, meningkatkan penegakan hukum, memberikan pemulihan kepada masyarakat terdampak, dan memperkuat pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian.

Karhutla tidak semestinya diperlakukan sebagai agenda musiman yang selesai ketika hujan turun.

Api mungkin padam, tetapi persoalan kebijakan tidak otomatis ikut padam.

Jika gugatan ini nantinya diterima dan berlanjut dalam pemeriksaan substansi, publik akan mendapatkan kesempatan untuk melihat bagaimana negara mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan penanganan karhutla di hadapan hukum.

Sebaliknya, jika sebagian atau seluruh dalil penggugat tidak terbukti, putusan pengadilan juga harus dihormati.

Sebab inti persoalannya bukan memenangkan pemerintah atau masyarakat. Intinya adalah memastikan siapa pun yang memiliki kewenangan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya ketika udara publik tercemar dan warga menanggung akibatnya.

Kabut asap pada akhirnya bukan sekadar warna kelabu di langit Kalimantan Barat.

Ia menjadi pengingat bahwa ketika persoalan lingkungan terus berulang, masyarakat dapat mencari ruang pertanggungjawaban melalui jalur hukum.

Dan kini, ruang itu telah terbuka untuk keadilan masyarakat Pontianak.[dit]