Presiden Prabowo Kembalikan Kewenangan Renovasi Sekolah ke Kemendikdasmen, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) LA yang mengembalikan kewenangan renovasi sekolah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Lalu Hadrian Irfani, yang akrab disapa Lalu Ari, menjelaskan bahwa Inpres tersebut menjadi dasar perpindahan kewenangan renovasi sekolah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali ke Kemendikdasmen.

Sejak tahun 2019, renovasi sekolah menjadi kewenangan Kementerian PU sesuai Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai masalah terkait kualitas renovasi sekolah, seperti gedung yang baru direnovasi tetapi kembali rusak dalam waktu singkat, serta koordinasi yang sulit antara dinas pendidikan daerah dengan Kementerian PU.

“Banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, reyot, bahkan ada yang ambruk. Selain itu, koordinasi antara dinas pendidikan dan Kementerian PU seringkali terhambat oleh birokrasi yang kompleks,” Kata Lalu Ari dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/1/2025).