Gelar Pertemuan dengan Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan Wamendari Bima Arya Sugiarto menyampaikan keterangan pers usai menggelar pertemuan bersama di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/1/2025)/Kominfotik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemrov DKI Jakarta gelar pertemuan yang membahas terkait sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Di antara kebijakan yang bahas tersebut adalah terkait konsep aglomerasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dan isu izin poligami yang tercantum di Pergub Nomor 2/2025 yang sempat viral.

Petermuan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi beserta jajaran dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Usai pertemuan Wamendagri Bima Arya menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

“Dengan konsep aglomerasi, diharapkan koordinasi antara wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) semakin kuat, khususnya di bidang transportasi terintegrasi,” kata Wamendagri Bima Arya.

Dalam pertemuan ini, lanjut dia, pihaknya juga membahas terkait pembentukan Dewan Aglomerasi. Dewan ini nantinya bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan.

“Kemendagri mulai melakukan pembahasan itu (Dewan Aglomerasi). Kami juga meminta masukan dari Pemprov DKI karena yang paham secara teknis seperti apa,” ungkap Wamendagri Bima Arya.

“Jadi kita menyusun regulasi dan aturan turunannya agar memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif untuk mengoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas tentang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang pemberitaannya sempat viral.

Setelah pertemuan tersebut, Mantan Wali Kota Bogor ini menilai bahwa Pergub yang beru dikerluarkan ttersebut justru memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.