JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah.
Berikut syarat poligami untuk ASN yang dirangkum Fakta Nasional dari berbagai sumber.
Beberapa syarat utama yang diatur dalam Pergub ini adalah:
– Persetujuan tertulis dari istri pertama.
