Ini Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi oleh Kamera E-TLE di Jakarta dan Dendanya

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi oleh Kamera E-TLE di Jakarta/(ilustrasi/@Pixabay)
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi oleh Kamera E-TLE di Jakarta/(ilustrasi/@Pixabay)

Berikut ini jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran dendanya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000.
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
    Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000.
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000.
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000.
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000.
    Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Penerapan kamera E-TLE tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga mengurangi potensi korupsi akibat interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Selain itu, sistem ini membantu menekan angka kecelakaan dengan memaksa pengendara mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan sistem ini, Jakarta bergerak menuju kota yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.[dit]

Exit mobile version