Perlu Strategi Baru Dukung Kemerdekaan Palestina Pasca Gencatan Senjata

Kegiatan seminar bertemakan "Peran Indonesia dalam Mendukung Kemerdekaan Negara Palestina" yang berlangsung di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025)/kis.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Palestina adalah satu-satunya negara dalam Konferensi Asia Afrika yang belum merdeka. Ini adalah fakta yang seharusnya semakin memacu kita untuk terus mendukung perjuangan mereka.

Hal ini disampaikan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dalam sambutannya saat membuka seminar bertemakan Peran Indonesia dalam Mendukung Kemerdekaan Negara Palestina yang berlangsung di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

“Kita tidak boleh berhenti mengingat Palestina. Ini adalah sebuah kewajiban, bukan hanya bagi umat Islam, tetapi bagi seluruh umat manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” katanya.

Dukungan terhadap Palestina, lanjut dia, harus terus dikembangkan, baik melalui diplomasi, tekanan politik, maupun gerakan ekonomi seperti Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap pihak-pihak yang mendukung pendudukan ilegal di Palestina.

Kita juga harus memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina yang saat ini sangat membutuhkan dukungan. Perjuangan ini tidak boleh berhenti, karena sejak tahun 1948 hingga saat ini, mereka terus berjuang demi hak dan kemerdekaan mereka.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk PBB periode 2004 – 2007, Prof Makarim Wibisono mengungkapkan, Indonesia harus medukung dan terus mengaungkan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) untuk menekan Israel.

Sebagaimana di ketahui, pada sidang tanggal 21 November 2024, ICC mengumumkan penangkapan kepada Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant dengan tuduhan sebagai penjahat perang

“Ini adalah pertama kalinya pemimpin Israel, yang sebelumnya didukung oleh negara-negara Barat, akan ditangkap atas tuduhan kejahatan perang,” katanya.

Sedangkan pada 30 Januari 2025 lalu ICC mengeluarkan keputusan yang menyatakan Pendudukan Israel atas Palestina dinyatakan sebagai tindakan unlawful.

Selain itu, Israel diminta mengakhiri pendudukannya secepat mungkin dan berkewajiban memperbaiki kehancuran yang terjadi di Palestina.

keputusan lainnya, Israel juga diminta harus menghentikan pembangunan pemukiman baru dan negara-negara lain tidak boleh mengakui atau membantu Israel dalam pendudukannya atas wilayah Palestina.