Hukum  

3 Akademisi Ini Dukung Penguatan Dominus Litis Kejaksaan di Revisi KUHAP

Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Surabaya, Jawa Timur,Rabu (12/2/2025)/Dok.Unibraw.

MALANG, FAKTANASIONAL – Tiga akademisi dari 3 Universitas ternama di Indonesia mendukung  revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Harapan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi’ di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, kemarin.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum, yang bertindak sebagai keynote speech di seminar tersebut merupakan salah akademisi yang mendukung penguatan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

“Saya berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana,” katanya.

“Dengan demikian revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia,” tambahnya.

Pujiyono yang juga anggota tim perumus KUHP Nasional, mengatakan bahwa pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.

Dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, di mana jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi.