Kejaksaan Agung Geledah Rumah Riza Chalid dugaan Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina

(ilustrasi kilang minyak/(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Selasa (25/2/2025), penggeledahan dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Sejak Senin (24/2/2025) malam, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Jakarta Selatan seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenggala Kebayoran Baru, menghasilkan penyitaan dokumen penting, laptop, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Di antara barang bukti yang ditemukan, terdapat 20 lembar mata uang pecahan S$1.000, 200 lembar US$100, dan 4.000 lembar uang tunai pecahan Rp100.000 dengan total mencapai Rp400 juta.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Kejagung dalam mengungkap alur kasus dan memperkuat dasar hukum untuk penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sejak malam hari hingga sore itu, penyidik berhasil menemukan 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik.

Informasi yang diperoleh dari direktur penyidikan dan Kapuspenkum Kejagung memberikan gambaran bahwa setiap lokasi yang digelarah menyimpan potensi bukti yang signifikan.

Exit mobile version