Terkait Pengangkatan CASN Serentak: Pemerintah Jangan Zalim!

Kegiatan seleksi CASN/bkn.

“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” katanya.

“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” tambah Zulfikas Arse.

Hal senada juga ditegaskan anggota Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa tidak ada keputusan dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KementerianPAN-RB dan BKN untuk mengangkat serentak Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” kata keterangannya yang dikutip, Minggu (9/3/2025).

“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, penetapan pengangkatan serentak tersebut sebagai tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Dengan adanya surat edaran tersebut, Rahmat menilai berarti KemenPAN-RB dan BKN mengambil batas waktu akhir maksimal di Bulan Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya,” katanya.

Mestinya, lanjut dia, yang sudah lengkap harus segera diangkat, yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya.

“Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober dan Maret” pungkas Rahmat.[zul]

Exit mobile version