Hukum  

Berawal dari Utang, Berakhir Maut! Ibu dan Anak Ditambora Dibunuh Pelaku Karena Sakit Hati, Ini Kronologi nya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke Toren/humas.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.

Ibu dan anak itu berinisial TSL dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan, korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang.

Pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku bercerita punya kenalan yang secara spiritual salah satunya bisa menggandakan uang.

Selain itu, pelaku juga bisa mencarikan anak pertama korban jodoh dengan ritual yang harus dijalankan.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang ia klaim sebagai kontak para dukun tersebut mengaku sebagai KRIS MARTOYO (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun Pencari Jodoh)

Pada Februari 2025, pelaku menunjukkan sejumlah uang kepada korban untuk digandakan sebagai bagian dari ritual.

Pada 1 Maret 2025, korban dan pelaku sepakat melakukan ritual spiritual di rumah korban sekira pukul 12.01 wib.

korban kedua, ESW, sudah bersiap melakukan ritual di kamar mandi menggunakan sarung, sementara korban pertama berada di ruang utama dengan uang yang akan digandakan.

Komunikasi antara korban dan “dukun” dilakukan melalui telepon, namun pada saat pelaksanaan ritual korban tidak sabar karena proses yang lama dan tidak membuahkan hasil sehingga korban TSL als Enci mencaci maki tersangka dengan kata-kata kasar.