Komisi IV DPR Nilai, Ada Kesalahan Fatal Dalam Penyaluran Pupuk Bersudsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi dari pemerintah/net

Maka dari itu, menurutnya, terminologi yang tepat perlu digunakan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Sehingga, penyaluran pupuk dilakukan berdasarkan geospasial, yaitu luasan lahan dan merujuk pada pemilik lahan.

“Sehingga terukur nanti ketika pupuk jumlahnya sekitar juta ton, kemudian untuk meningkatkan produksi, luasan lahan itu siapapun yang garap, itulah yang ada kewajiban untuk meningkatkan produksi. Ini prinsip dasar yang pertama yang saya lihat, itu kesalahan pemerintah,” kata politisi Fraksi Golkar ini

Selain itu, ia menilai bahwa selama ini ada mispersepsi di antara sesama pelaksana pemerintahan terkait hal tersebut. Merujuk pada instruksi Presiden RI Prabowo, menurutnya tidak ada sejengkal kalimat pun yang mengatakan bahwa distributor dibubarkan.

“Itu prinsip dasar. Yang ada adalah beliau menyampaikan bahwa carut marutnya terhadap distribusi pupuk ini. Sehingga, pupuk dianggap tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat harga kepada penerima,” tegasnya.[zul]