JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jawa Tengah menyampaikan sejumlah masalah berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pupuk adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Merespon itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai jika hendak membedah persoalan itu, hal yang perlu dicermati yakni kebijakan pemerintah terkait pupuk bersudsidi dinilai memiliki kesalahan yang sangat fatal.
Hal ini diungkapkan Firman saat Komisi IV DPR RI beradiensi dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kesalahan tersebut yaitu terkait prinsip dasar di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini yang masuk ke dalam kategori bantuan sosial atau bantuan untuk meningkatkan produksi.
“Ini prinsip dulu yang harus kita pegang. Pemerintah sendiri membuat kebijakan salah besar karena pupuk subsidi ini dipersamakan dengan program bantuan sosial. Kalau program bantuan sosial itu adalah ditujukan kepada manusia. Sedangkan pupuk subsidi ini tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi,” kata Firman dalan pernyataannya yang dikutip, Kamis (13/2/2025).