Hukum  

Korlantas Polri Bantah STNK Mati Dua Tahun Kendaraan akan Disita

Foto ilustrasi/net

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebagaimanan informasi yang beredar, baru-baru ini beredar viral di Medsos bahwa petugas akan menyita kendaraan yang STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus.

Informasi yang viral tersebut juga menyebutkan bahwa aturan baru tentang penyitaan akan mulai April 2025.[zul]