JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mendengar masukan dari beragam praktisi hukum, yaitu advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad).
RDPU ini digelar dalam rangka memperkaya masukan dari pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
“Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025),” kata Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
“Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan,” tambahnya.
Saat memaparkan masukannya, Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana.











