KPK Periksa DP dan II Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PGN

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Dua orang itu, lanjut dia, telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun belum dirincikan materi apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” katanya.

Exit mobile version