Mahfud MD Sarankan Kejagung Ambil Alih Dugaan Kasus Korupsi Pagar Laut

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pandangan hukum mengenai tata kelola sumber daya alam nasional. Mahfud secara resmi mendukung operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1/6/2026 guna menghentikan praktik manipulasi ekspor dan menyelamatkan devisa negara./ Scsht youtube.

“Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohodnya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara,” lanjut Mahfud.

“Nah kalau suap ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu Pak Hakim Muhtarom di penjara, ndak ada kerugian sama sekali karena dia hanya menerima suap. Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara,” kata Mahfud MD lagi.

“Nah kalau suap ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu Pak Hakim Muhtarom di penjara, ndak ada kerugian sama sekali karena dia hanya menerima suap. Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara,” kata Mahfud MD lagi.

“Misalnya, saya pejabat ada proyek di sini, tapi proyek ini saya kasihkan ke saudara saya, termasuk korupsi itu. Penyalahgunaan jabatan, ada penggelapan jabatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, persoalan pagar laut Tangerang itu menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia. Maka itu, dia ingin agar kasus tersebut bisa segera ditangani dengan baik, yang mana sejatinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang itu bisa dilakukan oleh 3 Lembaga yang ada di Indonesia.

“Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi. Karena ada 3 lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini, satu KPK, dua Kejaksaan Agung, tiga Polri,” saran Mahfud.

Soal Lurah Kohod itu yang dianggap polisi lakukan penggelapan atau pemalsuan, lanjutnya, tetap diproses juga. Tapi Kejagung bisa ungkap sendiri kasus korupsinya.

“Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau,” kata Mahfud MD lagi.[zul]

Exit mobile version