“Jadi revisi tersebut dibutuhkan untuk memberikan pastian bagi para operator yang terlibat, baik dari sisi hukum maupun usaha,” ungkap Sugeng
“Misalnya apa? Kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas. Itu disarankan untuk dirubah nantinya dalam bentuk kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi adalah Badan Usaha Khusus,” tambahnya.
Sugeng mengatakan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya akan tetap seperti SKK Migas saat ini, yang berdiri hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), atau akan diatur dalam Undang-Undang yang lebih jelas.
Revisi Undang-Undang Migas, menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri migas di Indonesia.
“Itulah perlunya di sektor hulu dalam bentuk Undang-Undang,” pungkasnya.[zul]











