Hukum  

Desak Gubernur Kalbar Diperiksa, KAMAKSI Bakal Demo ke Kemendagri dan KPK

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan/rri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan.

Kali ini, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 32 miliar lebih tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK menyebut keterlibatan Erry Iriansyah—mantan anggota DPRD Kalbar dan eks anak buah Ria Norsan—yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan, Erry mengaku mendapatkan proyek berdasarkan informasi dari Ria Norsan, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Bahkan, setelah proyek dimenangkan, komunikasi antar keduanya masih terjalin.

“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry.

“Silakan diatur pekerjaannya di lapangan,” jawab Norsan.

Fakta ini menjadi bukti bahwa dugaan keterlibatan Ria Norsan bukan isapan jempol.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum karena semua warga Negara sama di mata hukum.

“KPK harus segera mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Rincian Kerugian Negara: Rp32 Miliar Lebih

Proyek BP2TD Mempawah dikerjakan dalam empat paket sejak 2014 saat Ria Norsan menjabat Bupati. Berikut rincian kerugian negara:

  • Paket 1: Rp 2 miliar
  • Paket 2: Rp 881 juta
  • Paket 3: Rp10 miliar
  • Paket 4: Rp 3 miliar
  • Infrastruktur dan lanskap: Rp15 miliar+
  • Total kerugian negara mencapai Rp 32 miliar lebih.

Pinjaman Rp18 Miliar: Gratifikasi Terselubung?

Hal yang mengejutkan adalah pengakuan Ria Norsan sendiri yang menyebut pernah meminjamkan dana pribadi sebesar Rp 18 miliar kepada Erry Iriansyah yang saat itu sedang kekurangan modal dalam pengerjaan proyek.

Meski mengaku pinjaman itu bersifat pribadi, publik bertanya-tanya: mungkinkah seorang kepala daerah meminjamkan dana sebesar itu tanpa motif tertentu?

Exit mobile version