Tarif Royalti IUPK Batu Bara Turun: Peluang Emas bagi Pemegang IUPK Mulai 26 April 2025

Tambang batu bara/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang tarif royalti mineral dan batu bara sebagai revisi PP Nomor 15 Tahun 2022.

Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025, aturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

Menariknya, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara justru diuntungkan karena tarif royalti ekspor diturunkan signifikan.

Berdasarkan harga acuan ICE Newcastle per Senin (21/4/2025) sebesar US$97,05 per ton, PP 18/2025 menetapkan tarif royalti ekspor pada 18%, turun dari total gabungan 25%–24% di aturan sebelumnya.

Untuk pasar domestik, tarif tetap di 14%. Penurunan ini membuka ruang bagi perusahaan pertambangan untuk meningkatkan margin keuntungan, terlebih di tengah harga batu bara yang berada di titik terendah dalam empat tahun terakhir.

Tiga perusahaan yang diprediksi merasakan manfaat paling besar adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY). Proyeksi menunjukkan INDY berpotensi mencetak kenaikan laba bersih hingga 300% pada 2025, diikuti BUMI 93% dan AADI 28%.