Hukum  

Catatan politik Senayan: Kualitas Ketertiban Umum Memburuk, Penegak Hukum Wajib Bersikap Tegas

Aksi pembekaran mobil aparat Polres Depok oleh massa yang diduga kelompok preman dan Ormas/detik.

Dua contoh kasus ini sudah cukup untuk memberi gambaran tentang premanisme yang sudah demikian merajalela akhir-akhir ini. Tidak hanya merugikan para korban, tetapi nyata-nyata sudah merusak ketertiban umum.

Oleh fenomena seperti itu, institusi penegak hukum dan pelaksana serta penegak Perda harusnya terpanggil, karena fenomena itu jelas-jelas meresahkan masyarakat. Ada fakta masalah premanisme di setiap ruang publik, dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk menanggapi masalah itu.

Sosok-sosok pelaku premanisme atau pemalakan lazimnya sudah diketahui, karena sosok-sosok itu sudah menjadi bahan pergunjingan masyarakat sekitar.

Artinya, tindakan-tindakan ilegal itu sudah menjadi persoalan terbuka, sehingga tidak layak lagi jika penegak hukum hanya menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban premanisme. Menunggu sampai adanya korban premanisme bukanlah sikap yang melindungi atau mengayomi masyarakat.

Bukankah penegak hukum harus pro aktif mencari dan mengumpulkan informasi tentang segala sesuatu yang berpotensi merusak ketertiban umum?

Masyarakat kebanyakan sudah menilai bahwa kasus pembakaran mobil polisi di Depok itu sebagai buah dari pembiaran premanisme selama ini. Padahal, penegak hukum sudah dibekali ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menindak dan mengeliminasi premanisme.

Dari fenomena premanisme yang merajalela akhir-akhir ini, pengarahan atau pembekalan Presiden Prabowo Subianto di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, akhir Januari lalu, menjadi semakin jelas relevansinya.

Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.

Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mewujudnyatakan kehadiran negara, penegak kedaulatan, dan wujud nyata dari eksistensi negara. Untuk alasan itulah Presiden merasa perlu mengingatkan ungkapan tentang negara gagal.

“Ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal,” kata Presiden. Kepada peserta Rapim TNI-Polri itu, Presiden kemudian juga menegaskan, “Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap, lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen.”

Pemerintah bersama masyarakat selalu menghendaki terwujudnya ketertiban umum. Maka, penegak hukum dan pelaksana serta penegak Perda tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok preman berbaju Ormas merusak kualitas ketertiban umum.

Banyak perusahaan sudah berhenti berproduksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu pekerja. Maka, penegak hukum seharusnya tidak membiarkan kelompok preman melakukan pungutan liar terhadap pelaku usaha, baik usaha besar, kecil, menengah dan mikro.

Mencari investor lokal maupun asing saat ini pun teramat sulit. Kalau ada investor lokal atau asing yang bersedia merealisasikan proyek-proyek investasi baru di dalam negeri, patutlah disyukuri.

Konsekuensinya, tindakan ilegal model apa pun oleh kelompok preman seharusnya tidak dibiarkan, karena bisa menggagalkan upaya pencapaian target investasi pemerintah.

Kondusifitas atau ketertiban umum yang baik menjadi faktor kunci mewujudkan produktivitas pemerintah dan masyarakat. Ketertiban umum akan terjaga dengan baik jika penegak hukum tidak ego sektoral, atau sekadar menunggu laporan korban.

Semua institusi penegak hukum harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

Oleh: Bambang Soesatyo.Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).[***]

Oleh: Bambang Soesatyo.
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).